Awal Pembelajara Komputer dan Jaringan Dasar
Anak-Anak X TKJ 2
Materi Pokok
1. Definisi K3LH
2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH
3. Peraturan perundang-undangan K3
4. Peraturan perundang-undangan keselamatan kerja
5. Peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja
6. Identifikasi pelanggaran prosedur K3
7. Dentifikasi perilaku mencurigakan
terhadap K3
==========================================================
K3LH
adalah singkatan dari “Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu upaya
perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat
selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang
memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya
Perlu Anda ketahui, dua hal terbesar yang
menjadi penyebab kecelakaan kerja antara lain :
·
Perilaku yang tidak
aman dan
·
Kondisi lingkungan
yang tidak aman
Meski demikian, berdasarkan data dari Biro
Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi hingga
menyebabkan keselamatan kerja terganggu, hingga saat ini lebih diakibatkan oleh
perilaku yang tidak aman dengan factor sebagai berikut:
1.
Sembrono dan tidak
hati - hati
2.
Tidak mematuhi
peraturan
3.
Tidak mengikuti
standar prosedur kerja
4.
Tidak memakai alat
pelindung diri
5.
Kondisi badan yang
lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3%
dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan, seperti
bencana alam. Faktor lain yang mengganggu keselamatan kerja 24% disebabkan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% karena perilaku
yang tidak aman.
Tentu saja, cara yang paling efektif untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima
perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
Oleh karena itu, harus diambil tindakan yang
tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep
keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Jika demikian, pendidikan akan kesehatan dan
keselamatan kerja sangat penting artinya. Tujuannya antara lain untuk
melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah
terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Berikut berbagai arah keselamatan dan
kesehatan kerja :
1.
Mengantisipasi
keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2.
Memahami jenis-jenis
bahaya yang ada di tempat kerja
3.
Mengevaluasi tingkat
bahaya di tempat kerja
4.
Mengendalikan
terjadinya bahaya atau komplikasi.
Terkait keselamatan kerja, faktor penyebab
berbahaya yang paling sering ditemukan antara lain adalah :
1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit
dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam,
asap dan embun yang beracun.
2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dan dingin,
lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan
udara yang tidak normal.
3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan
jenis proyek: pencahayaan dan
penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan
oleh peralatan.
Adapun cara pengendalian ancaman bahaya
kesehatan kerja adalah :
1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi
bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja
basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan
kesehatan dan keselamatan kerja, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda
peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan
sistem penangganan darurat.
Apa
di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya
ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja
dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-
Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun
yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai
alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23
tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya
kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang
ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai
dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan
keselamatan dan kesehatan kerja.Sebagai
penjabaran dan kelengkapan U
ndang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja
Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang PertambanganKeputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan
Kerja